Putusan PN TENGGARONG Nomor 55/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
|
Nomor | 55/Pid.Sus./2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati Dewi Prihatin |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BARDIN UHA SADJIRU alias BUDI bin LAHALUDU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???; -----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ----------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 17 (tujuh belas) poket kecil Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) poket seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Surabaya; ------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) kotak kecil warna merah; ---------------------------------------------------??? 1 (satu) unit Blackberry warna hitam; -----------------------------------------------??? 1 (satu) unit timbangan warna hitam; -----------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus./2015/PN.Trg
Statistik480