Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 183/B/2013/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 183/B/2013/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | I Lukman |
Hakim Anggota | Ketut Rasmen Suta, M.l. Tirajoh |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Tergugat dan Tergugat II Intervensi/ Para Pembanding. ------------------------------------------ Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tanggal 1 Agustus 2013 Nomor : 01/G/2013/PTUN.Dps. --------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM PENUNDAAN :- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 1.051/03-L/HK/2012 tentang Pemberian Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam Pada Blok Pemanfaatan Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai , Provinsi Bali seluas 102,22 Ha (seratus dua koma dua puluh dua hektar) kepada PT. TIRTA RAHMAT BAHARI tertanggal 27 Juni 2012; -----------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para Pembanding. ---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya. - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biayaHal 139 dari 141 hal putusan Nomor : 183/B/2013/PT.TUN.SBYperkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). --------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/B/2013/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 183/B/2013/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 151 K/TUN/2014
Banding : 183/B/2013/PT.TUN.SBY
Lainnya : 01/G/2013/PTUN.DPS
Statistik18980