Putusan PN PONTIANAK Nomor 122/PDT.G/2010/PN.PTK |
|
Nomor | 122/PDT.G/2010/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 28 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudharmawatiningsih |
Hakim Anggota | R.a Didi Ismiatun, Imam Supriyadi |
Panitera | Alfian Wahyu Pratama |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI ;- Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI ;DALAM POKOK PERKARA ; - Menolak gugatan Penggugat Untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI ;1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik yang sah terhadap 2 (dua) persil tanah yang terletak di Jalan Abdurrachman Saleh Gg. Abdurrachman Saleh II, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan yang masing-masing sesuai dengan sertifikat Hak Milik No. 12067 seluas 240 M2 dan sertifikat Hak Milik No.12068 seluas 240 M2 tertanggal 20 Agustus 1996 atas nama WISANNY WIRIANTO ; 3. Menyatakan hukumnya bahwa 2 (dua) kapling tanah yang terletak di Jalan Abdurachman Saleh II Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 12067 seluas 240 M2 dan Sertifikat Hak Milik No 12068 seluas 240 M2 belum pernah di perjual belikan oleh Penggugat Rekopensi/Tergugat Konpensi ;4. Menyatakan hukumnya bahwa 2 (dua) kapling tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No 12067 dan Sertifikat Hak Milik No.12068 merupakan jaminan hutang dari Penggugat Rekopensi kepada Tergugat Rekopensi ;5. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekopensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2011 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 48 PK/Pdt/2016
Banding : 09 / PDT / 2012 / PT.PTK
Pertama : 122/PDT.G/2010/PN.PTK
Statistik14636