Putusan PN PADANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Mahyudin, Zaleka Hg |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. MenyatakanTerdakwa Vera Aldilla Roza, SH Binti Asril Idrus,SH tersebut diatas, tidakterbuktisecarasahdanmenyakinkanbersalahmelakukantindakpidana sebagaimana dalam dakwaanPrimair ; 2. MembebaskanTerdakwa oleh karena itu daridakwaanPrimairtersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Vera Aldilla Roza, SH Binti Asril Idrus,SH, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vera Aldilla Roza, SH Binti Asril Idrus,SH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp158.567.718,00 (seratus lima puluhdelapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;6. Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1601 K/PID.SUS/2017
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg.
Statistik9026