Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 60-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017 |
|
Nomor | 60-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memilikimenyimpanmenguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA FRESTIYAN ADHA PRANATA, PRATU NRP 31100576800389. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Frestiyan Adha Pranata, Pratu NRP 31100576800389.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor : 179-K/PM I-02/ AD/XI/2016 tanggal 8 Desember 2016. MENGADILI SENDIRI 1. Terdakwa tersebut di atas yaitu Frestiyan Adha Pranata, Pratu NRP 31100576800389, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?. danKedua : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana denda : Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), subsider kurungan selama 2 (dua) bulan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer3. Menetapkan barang bukti berupa :a) Surat-surat :1) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dari Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Medan Nomor : 307/NNF/2016 tanggal 13 Januari 2016 a.n. Pratu Frestiyan Ardha Pranata NRP. 31100576800389 Ta Walmor Yonwalprotneg Paspampres.2) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Medan Nomor : 630/NNF/2016 tanggal 25 Januari 2016 a.n. Pratu Frestiyan Ardha Pranata NRP. 31100576800389 Ta Walmor Yonwalprotneg Paspampres.3) 1 (satu) lembar Boarding Pass dengan nomor penerbangan GA 181 a.n. Frestyan/Ardha PR. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara b) Barang-barang : 1) 1 (satu) buah Topi pet warna hitam bertuliskan 5.11+.2) satu lembar plastik bening berisi Kristal putih dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram dan setengah butir pil berwarna biru. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 60-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 319 K/MIL/2017
Pertama : 179-K/PM I-02/AD/IX/2016
Banding : 60-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017
Statistik4721