- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta-harta berupa :
- Sebidang tanah untuk perumahan yang terletak di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan Type London No. 1 SEB, seluas 868 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20810 atas nama Saleh Rahim, MBA dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara, Jalan Hollywood;
- Sebelah Timur, tanah kosong;
- Sebelah Selatan, tanah kosong;
- Sebelah Barat, Jalan Raya Golden Park
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seluas 273 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20964 atas nama Saleh Rahim, MBA dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara, Tanah Sertifikat HGB, Nomor 20960;
- Sebelah Timur, Rumah Pak Roby;
- Sebelah Selatan, Jalan Kompleks New Bougenville;
- Sebelah Barat, Jalan Kompleks New Bougenville
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, seluas 374 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20960 atas nama Saleh Rahim, MBA dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara, Jalan Kompleks New Bougenville;
- Sebelah Timur, Rumah Pak Roby;
- Sebelah Selatan, Tanah Sertifikat HGB, Nomor 20964;
- Sebelah Barat, Jalan Kompleks New Bougenville
- Sebuah bangunan rumah permanen yang terletak di atas tanah harta bersama seluas 273 m2 (harta poin b) dan tanah harta bawaan seluas 374 m2 (harta poin c) tersebut adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka baik harta bersama maupun harta bawaan tersebut dijual lelang, kemudian harga dari harta bersama tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat seperdua bagian, sedangkan keseluruhan harga dari harta bawaan tersebut diserahkan kepada Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya.
- Menyatakan harta-harta berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, luas 38 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20535 atas nama Saleh Rahim;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, luas 38 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20537 atas nama Saleh Rahim;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, luas 38 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20538 atas nama Yenni Ariani;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, luas 43 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20539 atas nama Yenni Ariani;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, luas 38 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20540 atas nama Yenni Ariani; dan
- Penghasilan usaha bunga koya yang dikonversi dalam sewa ruko selama 4 tahun atau sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.201.000,00 (dua juta dua ratus satu ribu rupiah).
Putusan PA MAKASSAR Nomor 819/Pdt.G/2018/PA.Mks |
|
Nomor | 819/Pdt.G/2018/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Damsir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahidalbr Hakim Anggota H. Muh. Amir |
Panitera | Panitera Pengganti:afar Arfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; adalah harta bawaan Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 819/Pdt.G/2018/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 819/Pdt.G/2018/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 735 K/Ag/2019
Pertama : 819/Pdt.G/2018/PA.Mks
Statistik8732