- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji terhadap Penggugat;
- Menyatakan 3 (tiga) unit ruko HOOK yang terletak di Jalan Abulyatama Komplek Ruko BIDA ASRI II, Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam antara lain : Ruko Hook Blok B-10, ruko Hook Blok B No. 01 dan Ruko Hook Blok A No. 10 milik Tergugat merupakan bagian dari pekerjaan tambahan pembangunan ruko 2 (dua) lantai menjadi 3 (tiga) lantai yang dikerjakan oleh Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat atas pekerjaan tambahan pembangunan dan renovasi ruko hook dari 2 (dua) lantai menjadi 3 (tiga) lantai, yang terletak di Jalan Abulyatama Komplek Ruko BIDA ASRI II, Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, antara lain ruko Blok B-10, ruko Blok B No. 01 dan Ruko Blok A No. 10, sebesar Rp. 521.128.750,- (Lima ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BATAM Nomor 171/Pdt.G/2018/PN Btm |
|
Nomor | 171/Pdt.G/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mangapul Manalu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rozza El Afrina, .kn hakim Anggota 2: Jasael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI: Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam provisi: Menolak Permohonan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONPENSI: Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat Dalam Konpensi, ditolak untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pdt.G/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 171/Pdt.G/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1576 K/Pdt/2020
Pertama : 171/Pdt.G/2018/PN Btm
Statistik6736