Putusan PT AMBON Nomor 34/Pid.Sus-Prk |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-Prk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | I Made Supartha, - Victor Selamat Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan terdakwa I CHEN XIANGQI dan terdakwa II FADLAN LATUKAU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama? Melakukan Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Tanpa Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);---------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; --3. Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------a) Kapal KM. Sino 26;-------------------------------------------------------------------------b) Perlengkapan Kapal KM. Sino 26, berupa alat tangkap jaring dan pemberat besi;-------------------------------------------------------------------------------c) Dokumen-dokumen Kapal KM. Sino 26;----------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan.d) Uang hasil lelang barang sitaan berupa 130 ton ikan campuran sebesar Rp.764.400.000,- (tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara.4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-Prk.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-Prk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Prk/2015/PN.Amb
Banding : 34/Pid.Sus-Prk
Statistik12353