Putusan PN JAMBI Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Jmb |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | M.h - Edi Istanto, - I Wayan Sukradana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TRISNO Bin RIANG MUSTAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan Denda sejumlah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 497.524.037,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1) Fotocopy Keputusan Bupati Tebo Nomor: 285 /Umum/2007 tanggal 11 Mei 2007, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kepada Para Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Tahun Anggaran 2007.2) Fotocopy Keputusan Bupati Tebo Nomor: 492 /Umum/2007 tanggal 3 Agustus 2007, tentang Pembentukan Panitia Pelelangan dan Pemilihan Langsung/Penunjukan Langsung/Negosiasi Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Konsultan atas Belanja Langsung pada Bagian Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo untuk Kegiatan Pengembangan Jaringan Listrik Tahun Anggaran 2007. 3) Fotocopy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Nomor: 07 /Umum/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Nomor: 02/Umum /2007 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007.4) Fotocopy Keputusan Bupati Tebo Nomor: 178 /Bangda/2007 tanggal 23 Maret 2007, tentang Pembentukan Tim Pengendalian Dan Peneliti Teknis Pembayaran Termyn Kegiatan-Kegiatan Yang Dibiayai APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007.5) Fotocopy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Nomor: 01 /Umum/2007 tanggal 11 Mei 2007, Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007.6) Fotocopy Peraturan Bupati Tebo No.03 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007.7) Asli Surat Kuasa Nomor: 06. tanggal 24 April 2007 yang dikeluarkan oleh Yusrizal, S.H. Notaris di Medan dan Fotocopy Surat Kuasa Nomor: 06 tanggal 17 Juli 2007.8) Fotocopy Dokumen Pelelangan.9) Asli Dokumen Penawaran harga pelelangan PT. KENCANA JAYA Nomor: 02/PT.KJ/IX/2007 tanggal 20 September 2007 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Tebo, yang di dalamnya terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan dan Pengembangan Jaringan Listrik pada Bagian Umum Setda Kabupaten Tebo di Desa Muara Ketalo Tahun Anggaran 2007 tanggal 20 September 2007.10) Fotocopy Surat Nomor: 1219.b/umum/2007 tanggal 27 Oktober 2007 tentang Penetapan Pemenang Lelang.11) Surat Penetapan/Penunjukan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa Nomor: 16.3/ SPPBJ /Listrik /Umum /2007, tentang Penunjukan Pemenang dan Perintah Mulai Kerja Pekerjaan Pemasangan Jaringan Listrik untuk paket 3 Kegiatan Pengembangan Jaringan Listrik Tahun Anggaran 2007.12) Asli Surat Perjanjian Kerja Nomor: 03/SPK/Listrik/Umum/2007, tanggal 31 Oktober 2007 antara Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tebo/Kuasa Pengguna Anggaran dengan PT. Kencana Jaya.13) Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 17.3/SPMK/ Listrik/Umum/2007.14) Asli Kwitansi untuk Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Jaringan Listrik di Desa Muara Ketalo tanggal 31 Oktober 2007 sebesar Rp. 392.578.645,-15) Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2007 tanggal 19 Desember 2007, No SPM:1128/XII/SPM-LS/2007 dengan uang sejumlah Rp. 349.038.065,-16) Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 5300/XII/SP2D-LS/200 tanggal 27 Desember 2007.17) Asli Kwitansi untuk pembayaran uang muka Pekerjaan Pembangunan Jaringan Listrik di Desa Muara Ketalo tanggal 31 Oktober 2007 sebesar Rp. 252.381.000,-18) Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 991/XII/SPP-LS/2007 tanggal 05 Desember 2007.19) Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2007 tanggal 07 Desember 2007, No. SPM: 991/XII/SPM-LS/2007 dengan uang sejumlah Rp. 224.389.653,-20) Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3683/XII/SP2D-LS/200 tanggal 27 Desember 2007.21) Asli Berita Acara Pembayaran Nomor: 03/BAP/Umum/2007.22) Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 19 Desember 2007.23) Fotocopy Nota Dinas dari Bagian Umum Setda Kab. Tebo Nomor: 903/958/UMUM tanggal 19 Desember 2007 perihal Mohon Penerbitan SP2D Belanja Langsung Bagian Umum SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo untuk Kegiatan Pengawasan.24) Fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengawasan Pemasangan Listrik Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir.25) Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-LKSPD) Tahun Anggaran 2008.26) Fotocopy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Nomor: 01/Hk/ 2008 tanggal 15 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2008.27) Fotocopy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Nomor: 02 /Hk/2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2008.28) Fotocopy Keputusan Bupati Tebo Nomor: 120/Hk/2008 tanggal 25 Februari 2008 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2008.29) Fotocopy Keputusan Bupati Tebo Nomor: 121/Hk/2008 tanggal 25 Februari 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Para Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Tahun Anggaran 2008.30) Fotocopy Keputusan Bupati Tebo Nomor: 424 /DPPKAD/2008 tanggal 20 Juni 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran dan Bendaharawan Pengeluaran Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2008.31) Fotocopy Keputusan Bupati Tebo Nomor: 122 /Hk/2008 tanggal 25 Februari 2008 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2008.32) Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-LSKPD) Tahun Anggaran 2008.33) Fotocopy Dokumen Pelelangan.34) Asli Surat Perjanjian Kerja Lanjutan Nomor: 03/SPK/LISTRIK-L/P.3/UMUM & HUMAS tanggal 07 September 2008 antara Kepala Bagian Umum Dan Humas Setda Kabupaten Tebo/Kuasa Pengguna Anggaran dengan PT.KENCANA JAYA. 35) Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Lanjutan Pengembangan Jaringan Listrik Pemerintah Kabupaten Tebo Nomor: 03/SPK/LISTRIK-L/P.3/UMUM & HUMAS tanggal 25 September 2008 tentang Penunjukan dan Perintah Mulai Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pemasangan Jaringan Listrik untuk Paket 3 Tahun Anggaran 2008. 36) Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 03/SPMK/LISTRIK-L/P.3/ UMUM & HUMAS/2008 tanggal 26 September 2008. 37) Asli Kwitansi untuk pembayaran 95% Pekerjaan Lanjutan Pemasangan Jaringan Listrik Paket 3 Desa Muara Ketalo Kec. Tebo Ilir SPK No. 03/SPK/LISTRIK-L/P.3/UMUM & HUMAS tanggal 07 Oktober 2008 sebesar Rp. 584.768.700,- 38) Asli Nota Dinas Nomor: 903/852/Umum dan Humas tanggal 19 Desember 2008 Perihal Mohon Penerbitan SP2D Belanja Langsung Kegiatan Lanjutan Bagian Umum dan Humas SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo. 39) Asli Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor: 34/BA-STB/U&H/2008 tanggal 04 Desember 2008. 40) Asli Berita Acara Pembayaran Nomor: 26/BA-P/UMUM DAN HUMAS/2008 tanggal 18 Desember 2008. 41) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS-BARANG DAN JASA) Nomor:900/387/SPP-LS-BARANG DAN JASA/2008 tanggal 19 Desember 2008. 42) Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 Nomor:900/ 387/ SPM-LS-BARANG DAN JASA/2008.43) Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4974/XII/SP2D-I.S/ 2008 tanggal 24 Desember 2008. 44) Asli Kwitansi untuk pembayaran 5% Pekerjaan Lanjutan Pemasangan Jaringan Listrik Paket 3 Desa Muara Ketalo Kec. Tebo Ilir SPK No. 03/ SPK/LISTRIK-L/P.3/UMUM & HUMAS tanggal 07 Oktober 2008 sebesar Rp. 30.777.300,-45) Asli Register SP2D Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo tanggal 24 Desember 2008. 46) Asli Nota Dinas Nomor: 903/853/Umum dan Humas tanggal 19 Desember 2008 Perihal Mohon Penerbitan SP2D Belanja Langsung Kegiatan Lanjutan Bagian Umum dan Humas SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo. 47) Asli Berita Acara Pembayaran Nomor: 26/BA-P/UMUM DAN HUMAS/ 2008. tanggal 18 Desember 2008. 48) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS-BARANG DAN JASA) Nomor: 900/388/SPP-LS-BARANG DAN JASA/ 2008 tanggal 19 Desember 2008. 49) Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 Nomor :900/388/ SPM-LS-BARANG DAN JASA/2008;50) Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4974/XII/SP2D-I.S/2008 tanggal 24 Desember 2008. 51) Asli Register SP2D SEKRETARIAT DAERAH tanggal 24 Desember 2008. 52) Fotocopy Surat Perjanjian Kerja Pengawasan. 53) Asli Rekapitulasi Harga Pekerjaan Jaringan Kabupaten Tebo Lokasi Unit 8,Unit 9 Rimbo Bujang, Desa Tri Makmur dan Teluk Cempako, Desa Muara Ketalo. tanggal 24 Maret 2009.54) Fotocopy Surat Perjanjian Pekerjaan tanggal 17 Nopember 2007.55) Fotocopy Surat Pernyataan An.Trisno tanggal 01 Nopember 2013.56) Aplikasi Kiriman Uang BANK JAMBI tanggal 19 Mei 2008, sebesar Rp. 500.000.000,-.57) Aplikasi Kiriman Uang BANK JAMBI tanggal 21 Februari 2008,sebesar Rp. 100.050.000,-. 58) Fotocopy Rekening Koran Giro PT. Kencana Jaya.59) Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jambi Nomor: 16/TIM-BLJ KAB.TEBO/BPK/12/2007, perihal Penyampaian Draft Temuan Pemeriksaan.60) Penyampaian Komentar Hasil Pemeriksaan BPK Nomor:045.4/144/Umum tanggal 19 Desember 2007. 61) Fotocopy SK CPNS An. Ilham Putra Jaya.62) Fotocopy SK PNS An. Ilham Putra Jaya.63) Gambar Rencana Pembangunan Jaringan SUTM, SUTR dan Trafo Lokasi Desa Muara Ketalo, Kec. Tebo ILir, Kab. Tebo.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. ILHAM PUTRA JAYA, S.H,, SUHAIMI, S.Sos, M.M., IWAN YULIANES, S.E., M.M. dan BUDI SETIYONO;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 104 PK/Pid.Sus/2017
Kasasi : 2894 K/PID.SUS/2015
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Jmb
Lainnya : 14 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PT.JMB
Statistik
Statistik
77
32