Putusan PN SAUMLAKI Nomor 06/Pdt.G/2010/PN.SML. |
|
Nomor | 06/Pdt.G/2010/PN.SML. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 9 Maret 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohamadoleh |
Hakim Anggota | Suhardin Z. Sapaa, Tri Sugondo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | . DALAM PERKARA POKOK:A. Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Pokok untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 25 ha. (dua puluh lima hektar) dengan ukuran 250m x 1.000m yang terdapat bangunan Kantor Bupati, Kantor DPRD, Rumah Dinas Bupati dan Taman Kota Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah bernama Nangan Silaitubun dan merupakan tanah petuanan hak ulayat dari Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat; 3. Menyatakan penyerahan obyek sengketa dari Kepala Desa Olilit dan Kepala Desa Sifnana berdasarkan Surat Pernyataan Bersama Penyerahan Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tertanggal 15 Januari 2003 adalah sah pada sebahagiannya sepanjang yang dilakukan oleh Kepala Desa Olilit dan tidak sah pada sebahagiannya yang lain sepanjang yang dilakukan oleh Kepala Desa Sifnana; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/Pdt.G/2010/PN.SML..zip
- Download PDF
- 06/Pdt.G/2010/PN.SML..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 06/Pdt.G/2010/PN.SML.
Kasasi : 2682 K/Pdt/2012
Lainnya : 06/Pdt.G/2010/PN.SMI
Lainnya : 36/Pdt/2011/PT.Mal
Statistik
Statistik
389
111