- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, VI dan VII;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sah sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti dari ayah / kakek Yacob Daris (Alm);
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa bidang I (pertama) dan bidang II (kedua) yang dahulu terletak di Desa Oeba, sekarang:
- Tanah bidang I (pertama) berbentuk huruf L terletak di RT. 13 / RW. 05, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang - NTT dengan batas ? batas:
- Tanah bidang II (kedua) terletak di RT. 13 / RW. 05, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang - NTT dengan batas ? batas:
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan memiliki sendiri tanah obyek sengketa tanpa membagi tanah obyek sengketa baik kepada Para Penggugat maupun kepada ahli waris dan ahli waris pengganti lainnya dari ayah /kakek Yacob Daris (Alm) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak subyektif serta telah melahirkan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat,
- Menghukum Para Tergugat, baik secara sukarela maupun secara paksa untuk melakukan pembagian atas 2 (dua) bidang tanah obyek sengketa kepada 9 (Sembilan) ahli waris dan ahli waris pengganti, yang dapat dirinci sebagai berikut:
- Anak-anak dari Almarhum Benyamin Daris yaitu : Tergugat II, III, IV, V, VI, VII mendapatkan 1/9 bagian;
- Ruth Daris mendapatkan 1/9 bagian;
- Anak-anak dari Almarhum Magdalena Daris yaitu : Tergugat X, XI, XII, XIII, XIV mendapatkan 1/9 bagian;
- Anak-anak dari Almarhum Getruida Daris yaitu : Penggugat I, II, IV, Fransina Sigakole, Yohanis Yacob Sigakole mendapatkan 1/9 bagian;
- Elisabeth Daris ( Tergugat IX ) mendapatkan 1/9 bagian;
- Maryam Daris mendapatkan 1/9 bagian;
- Jusuf Daris ( Tergugat I ) mendapatkan 1/9 bagian;
- Izaac Daris ( Tergugat VIII ) mendapatkan 1/9 bagian;
- Agustina Daris ( Penggugat III ) mendapatkan 1/9 bagian;
- Menyatakan hukum bahwa segala bentuk peralihan hak dengan cara transaksi jual beli, hibah, warisan, pemberian dengan cuma - cuma, ijin tinggal sementara dan atau penerbitan sertifikat hak milik atas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat harus dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai nilai pembuktian dan tidak berkekuatan hokum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp6.911.000,00,-(enam juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah)
- Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN KUPANG Nomor 197/Pdt.G/2018/PN Kpg |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 197/Pdt.G/2018/PN Kpg | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KUPANG | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrama, Br Hakim Anggota Prasetio Utomo. | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Hanna Margaretha Fenat | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara :
Adalah merupakan tanah warisan Peninggalan dari kakek / oyang Isak Daris (Alm) yang diwariskan kepada anaknya Yacob Daris (Alm), selanjutnya diwariskan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat beserta ahli waris dan ahli waris pengganti lainnya dari ayah / kakek Yacob Daris (Alm) walaupun bukan pihak dalam perkara aquo, Bahwa apabila pembagian sebagaimana tersebut diatas secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka harta peninggalan tersebut dapat dilelang di depan umum dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris/ ahli waris pengganti almarhum Yacob Daris sesuai dengan bagiannya masing-masing; |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.G/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.G/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2406 K/Pdt/2020
Pertama : 197/Pdt.G/2018/PN Kpg
Statistik8486