Putusan PTA MAKASSAR Nomor 104/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 104/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | 2. H. Khaeruddin, 1. Dra. Hj Kamariah |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding/Tergugat dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 785/Pdt.G/2017/PA Wtp., tanggal 2 Juli 2018 Miladiah bertepatan dengan 18 Syawal 1439 Hijriah yang dimohonkan banding;DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2.Menyatakan obyek sengketa pada poin 3 huruf a dan b, dalam gugatan Penggugat adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yaitu berupa:a. Sebidang tanah berikut rumah tinggal (permanen) yang telah berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 68, Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dengan ukuran: - Lebar depan : 14,80 m;- Lebar belakang: 15,50 m;- Panjang barat : 32,20 m;dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Rumah milik almarhum Poniman;- Sebelah timur : Rumah kosong peninggalan H.Siti binti H. Mannu; - Sebelah selatan : Jalan Urip Sumoharjo;- Sebelah barat : Lorong Ill;b.Tanah beserta rumah non permanen (rumah kayu) yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Lorong Ill, Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dengan ukuran :- Lebar depan : 20,80 m;- Lebar belakang : 21,20 m;- Panjang utara : 24,80 m;- Panjang selatan: 27,20 m;dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : Rumah milik sedan; - Sebelah timur : Rumah milik Aman Lake dan Drs. M. ldrus Jabbar; - Sebelah selatan : Rumah milik H. M. Rapi Lisu; - Sebelah barat : Jalanan Lorong Ill;3. Menetapkan Penggugat berhak (seperdua) bagian dan Tergugat berhak (seperdua) bagian dari harta bersama pada amar putusan poin 2.a dan 2.b tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana ditetapkan pada amar putusan poin 3 kepada Penggugat dan (seperdua)nya adalah bagian Tergugat;5. Menyatakan obyek sengketa pada poin 3 huruf e, dalam gugatan Penggugat berupa sebidang tanah kapling yang terletak di Jalan Swadaya RT. 003 RW. 003, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar yang luasnya 200 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :a. Sebelah utara : Tanah milik Drs. H. Naris Patma;b. Sebelah timur : Jalan Swadaya;c. Sebelah selatan : Rumah kontrakan milik Syamsul Bahri ;d. Sebelah barat : Rumah milik H. Karim;adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang telah dijual oleh Penggugat dengan harga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);6. Menetapkan Penggugat berhak (seperdua) bagian dan Tergugat berhak (seperdua) bagian terhadap harta bersama pada amar putusan poin 5 tersebut;7. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan seperdua harga tanah tersebut kepada Tergugat yaitu sejumlah Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);8. Menyatakan bahwa apabila harta-harta tersebut di atas tidak bisa dibagi secara natura, supaya dijual lelang di hadapan Pejabat Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;9. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;10. Menyatakan gugatan Penggugat dalam hal pelaksaan putusan lebih dahulu walau ada upaya banding atau kasasi ditolak;11. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.891.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding/Tergugat sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 169 K/Ag/2019
Pertama : 785/Pdt.G/ 2017/PA.Wtp
Statistik7342