- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor: 39/Pdt.G/2018/PN.Bik. tanggal 16 Mei 2019. yang dimohonkan banding;
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terletak Jl. Sriwijaya (Belakang Kantor Kelurahan Brambaken Biak), Kel. Brambaken, Distrik Samofa, Ridge, Biak ? Papua, dengan batas-batas (yang menjadi objek sengketa) sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan jalan (sekarang berdiri rumah milik Isak Rumbarar)
- Sebelah selatan berbatas dengan Kantor Kelurahan Brambaken
- Sebelah barat berbatas dengan komplek Radio Republik Indonesia
- Sebelah timur berbatas dengan Kantor KODIM 1708 BN.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan cara membangun tanpa hak di atas tanah milik sah Penggugat yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dari segala bangunan rumah yang didirikannya dan segala barang-barang yang menjadi miliknya serta orang atau siapapun juga yang tinggal atas izin Tergugat tanpa syarat apapun, untuk kemudian dalam keadaan kosong dan bersih untuk diserahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah, apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah;
- Menghukum Terbanding yang semula Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul , yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 46/PDT/2019/PT JAP |
|
Nomor | 46/PDT/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Boedi Soesanto |
Hakim Anggota |
John Pantas L. Tobing, Um adhar |
Panitera | Y Fitriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Adalah tanah sah milik Penggugat |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 46/PDT/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2018/PN.Bik
Kasasi : 4270 K/Pdt/2022
Banding : 46/PDT/2019/PT JAP
Statistik6435