- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tetapi tidak pernah hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melunasi cicilan hutangnya;
- Menyatakan sah jual beli piutang No. 48 dan peralihan hak atas tagihan No. 49 antara Penggugat dengan Turut Tergugat I atas hutang Tergugat dengan jaminan hutang berupa sebidang tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 124/Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 91 m2 (sembilan puluh satu meter persegi) setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Bumi Ciwidey Indah Blok A.IV Kaveling Nomor 04 Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung diuraikan dalam gambar situasi No. 561/1997 tertanggal 15 Januari 1997 tercatat atas nama Tn. RUDI GAOS (Tergugat);
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 124 / Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 91 m2 (sembilan puluh satu meter persegi) setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Bumi Ciwidey Indah Blok A.IV Kaveling Nomor 04 Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung diuraikan dalam gambar situasi No. 561/1997 tertanggal 15 Januari 1997 tercatat atas nama Tn. RUDI GAOS (Tergugat);
- Menetapkan Penggugat untuk dirinya sendiri dan untuk bertindak sebagai kuasa atas nama Tergugat untuk menghadap Notaris / PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 124 / Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan luas tanah 91 m2 (sembilan puluh satu meter persegi) setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Bumi Ciwidey Indah Blok A.IV Kaveling Nomor 04 Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung diuraikan dalam gambar situasi No. 561/1997 tertanggal 15 Januari 1997 tercatat atas nama Tn. RUDI GAOS (Tergugat), dibalik namakan menjadi atas nama TN. KAJI SURAHMAN (Penggugat);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi keputusan ini;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.386.000,- (lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 183/Pdt.G/2019/PN Blb |
|
Nomor | 183/Pdt.G/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrianus Agung Putrantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyono, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Handayani Soekana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pdt.G/2019/PN Blb
Statistik1130