Putusan PN AMBON Nomor 141/Pdt.G/2016/PN Amb |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2016/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.m.o. Siahaan |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, Herry Setyobudi. . |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Para Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Para Penggugat adalah. Pemilik objek sengketa yakni tanah/dusun Pawar Maintain, di daerah/wilayah Pawar dalam petuanan Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah;3. Menyatakan Tergugat I, Para Tergugat II dan sekalian orang yang mendapat hak dari mereka tidak berhak terhadap objek sengketa;4. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah menandatangani surat jual- beli antara Tergugat I dengan masing-masing Para Tergugat II terhadap sebagian-sebagian dari objek sengketa, tanpa meneliti secara benar status kepemilikannya sebagai perbutan yang tidak patut dan merugikan Para Penggugat. Untuk itu surat-surat jual-beli tersebut dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan berlaku;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melakukan penjualan bagian- bagian tertentu dari objek sengketa kepada masing-masing Para Tergugat II, sebagai perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat. Untuk itu, perbuatan tersebut dinyatakan tidak sah, batal dan tidak memiliki kekuatan berlaku;6. Menghukum / memerintahkan Tergugat I, masing-masing Para Tergugat II dan setiap orang yang mendapat hak dari mereka untuk membongkar rumah yang mereka bangun dan ditempati pada objek sengketa, kemudian keluar meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong, dapat dilakukan dengan cara paksa melalui bantuan POLRI dan TNI dengan dukungan alat berat;7. Menyatakan terhadap masing-masing Para Tergugat II yang telah menyelesaikan secara damai dengan Para Penggugat yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penyelesaian Damai yang ditandatangani oleh masing-masing dari Para Tergugat II dengan Para Penggugat, maka kepada mereka tidak perlu dilakukan eksekusi;8. Menghukum / memerintahkan Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat setiap tahun sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) terhitung sejak tahun 2014 sampai putusan atas perkara ini dieksekusi;9. Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.849.000,00 (empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2016/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2016/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2383 K/Pdt/2018
Pertama : 141/Pdt.G/2016/PN Amb
Banding : 38/PDT/2017/PT.AMB
Statistik10438