Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Sdw |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2014/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fx. Hanung Dwi Wibowo |
Hakim Anggota | - Agung Kusumo Nugroho, Parlin Mangatas Bona Tua |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------Dalam Provisi :- Menyatakan permohonan provisi para Penggugat tidak dapat diterima ;-------Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;--------------------------2. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Sdr. Marung ;-----------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan almarhum Marung adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 28.613 M2 (dua puluh delapan ribu enam ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Sungai Muing Kelurahan/Kampung Muara Begai, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ;----------4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;----------5. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk kegiatan dan aktivitas di atas tanah objek sengketa sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;--------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;-----------7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada para Penggugat sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;-------------------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.571.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2014/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2014/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2870 K/Pdt/2015
Banding : 24/PDT/ 2015/ PT.SMR
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PN.Sdw
Statistik530332