Putusan PTA SEMARANG Nomor 197/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangekonomi syariah197/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. A. Agus Bahauddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1249/Pdt.G/2017/PA.Klt tanggal 25 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Sya?ban 1439 Hijriyah, dengan perbaikan format dan amar sebagaimana selengkapnya berbunyi:Dalam Provisi :- Menolak provisi Para Pelawan;Dalam Eksepsi :- Mengabulkan eksepsi Terlawan I ;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima;- Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.911.000,- (satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);- Menghukum kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 197/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1249/Pdt.G/2017/PA.Klt
Kasasi : 129 K/Ag/2019
Statistik13975