Putusan PT SEMARANG Nomor 162/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 162/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Retno Pudyaningtyas, Purwanto |
Panitera | Harliati Kastolan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I,II dan Para Turut Tergugat ;------------------------------------------------------------------------------ Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Semarang , Nomor: 443/ Pdt.G/ 2014/ PN.Smg, tanggal 12 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dengan menambah amar putusan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------??? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------??? Menyatakan Tergugat-1 sebagai Pengguna Anggaran Pemerintah Kota Semarang telah berutang kepada Penggugat sejumlah Rp.3.178.085.913,-(Tiga milyard seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah );-----------??? Menyatakan utang Tergugat-1 kepada Penggugat sejumlah Rp.3.178.085.913,-(tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah ) ditambah dengan bunga atau denda sebagai hukuman sebesar 3% (Tiga persen) per bulan dari keseluruhan tagihan Penggugat dihitung sejak tanggal 01 Januari 2012 sampai dengan putusan atas perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai utang Pemerintah Kota Semarang dan karenanya harus dibayar dari uang APBD atau APBD perubahan Pemerintah Kota Semarang ;---??? Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengusulkan kepada Tergugat II agar tagihan Penggugat ditambah bunga / denda tersebut dapat dimasukkan sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD atau APBD Perubahan tahun anggaran Pemerintah Daerah Kota Semarang dengan seketika dan sekaligus setelah putusan atas perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------------??? Menyatakan Tergugat-I telah melakukan perbuatan ingkar janji untuk membayar tagihan-tagihan Penggugat sejumlah Rp.3.178.085.913,-(Tiga milyard seratus tujuh puluh delapan juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah);-------------??? Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.861.000,- (Satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;--------------------------------------------------??? Menghukum para Turut Tergugat agar patuh pada putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------------------??? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------- Menghukum Pembanding semula Tergugat I,II dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 162/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1430 K/Pdt/2017
Pertama : 443/Pdt.G/2014/PN.Smg
Banding : 162/Pdt/2016/PT SMG
Statistik3315