Putusan PN JAMBI Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2018/Pn Jmb |
|
Nomor | 36/Pdt.Sus-PHI/2018/Pn Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fransiskus Arkadeus Ruwe |
Hakim Anggota | Ismail, Ahmad Bayani |
Panitera | Ananda Munes Suyadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi dengan Para Tergugat Konvensi yaitu : a.Tergugat I Konvensi Terhitung tanggal 26 Juni 2018; b,Tergugat II Konvensi Terhitung tanggal 26 Juni 2018; c.Tergugat III Konvensi Terhitung tanggal 26 Juni 2018, d. Tergugat IV Konvensi Terhitung tanggal 13 Maret 2018; e. Tergugat V Konvensi Terhitung tanggal 04 Juni 2018; 3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yaitu :a. Penggugat I Rekonvensi Terhitung tanggal 26 Juni 2018, b. Penggugat II Rekonvensi Terhitung tanggal 26 Juni 2018, c. Penggugat III Rekonvensi Terhitung tanggal 26 Juni 2018, d. Penggugat IV Rekonvensi Terhitung tanggal 13 Maret 2018, e. Penggugat V Rekonvensi Terhitung tanggal 04 Juni 2018; ; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus yaitu berupa uang Pesangon dan atau uang penghargaan Masa Kerja dan atau uang Penggantian Hak, kepada:a. Penggugat I Rekonvensi , adalah sebesar Rp.21.914,857,-(Dua puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah );b. Penggugat II Rekonvensi , adalah sebesar Rp.21.914,857,-(Dua puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);c. Penggugat III Rekonvensi, adalah sebesar Rp.19.174.625,-(Sembilan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiahd. Penggugat IV Rekonvensi, adalah sebesar Rp.7.145.823,-(Tujuh juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).e. Penggugat V Rekonvensi, adalah sebesar Rp. 2.381.941,-(Dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah ).4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini kepada Negara sebesar Rp.486.000,?????? (empat ratus delapan puluh enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.Sus-PHI/2018/Pn Jmb
Statistik13236