Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 469/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMHWANPRESTASI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota | Min Ismanto, H.r.iim Nurochim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI? Menolak tuntutan Provisi untuk seluruhnya DALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pemberian Kuasa melalui Surat No.914/PB- XII/2005 tanggal 13 Desember 2005 Perihal: Success Fee Perkara Perdata- Menteri Kehutanan Jo. Surat tanggal 21 Oktober 2008 No.l 681 /PB-X/2008 Perihal: Proposal Biaya Pengacara (Lawyer Fee) adalah sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;3. Menyatakan bahwa tindakan/perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran Success Fee sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kepada PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi;4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6 % (dua prosen) pertahun terhitung sejak putusan Peninjauan Kembali MA Rl Nomor No.486 PK/PDT/2009 tertanggal 24 November 2009 diterima oleh TERGUGAT pada tanggal 3 Februari 2010 sampai dengan adanya pelunasan pembayaran Success Fee tersebut.5. Menghukum Turut Tergugat I melalui Turut Tergugat II untuk menganggarkan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dari total ganti kerugian sebesar Rp. 118.153.090.986,- (seratus delapan belas milyar seratus lima puluh tiga juta sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) tersebut kepada PENGGUGAT sebagai pembayaran Success Fee TERGUGAT ditambah bunga sebesar 6 % (enam persen) setiap bulannya, terhitung sejak putusan Peninjauan Kembali MA Rl Nomor No.486 PK/PDT/2009 tertanggal 24 November 2009 diterima oleh TERGUGAT pada tanggal 3 Februari 2010 sampai dengan adanya pelunasan Success Fee tersebut.6. Menghukum TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.sebesar Rp. 1.116.000,-(satu juta seratus enam belas ribu rupiah).8. Menyatakan Tergugat Menolak gugatan selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 875 K/PDT/2016
Pertama : 469/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.
Statistik12949