Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Bsk |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2014/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | HARTA PUSAKA TINGGI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adityo Danur Utomo |
Hakim Anggota | Tuty Suryani, David Panggabean |
Panitera | Yon Fidaraini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI ------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;------------------------------------------2. Menyatakan Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaumnya dan Penggugat 2 sampai dengan Penggugat 7 adalah anggota kaumnya;----------3. Menyatakan harta terperkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat;-4. Menyatakan perbuatan Buyung Rotie Gelar Majo Sutan (alm) yang merupakan kakek dari Tergugat A yang menguasai kedua harta terperkara yang diteruskan oleh Sui dan Abas ( mamak Tergugat A) dan tahun 2011 dikuasai oleh Tergugat A sampai sekarang adalah merupakan perbuatan pelanggaran atas hak Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad );--------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat-tergugat A ataupun orang lain yang diberi hak oleh Tergugat-tergugat A untuk mengembalikan tanah terperkara kepada Penggugat dengan cara mengosongkan kedua tanah terperkara (kecuali kuburan) dari hak-hak Tergugat A; ;-----------------------------------------------------6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; ;------------------------------DALAM REKONVENSI;--------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------------??? Menolak eksepsi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;------------------DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------------??? Menolak gugatan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;--------------------------------------------------??? Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2014/PN Bsk
Statistik1100