Putusan PN MAGETAN Nomor 46/Pid.B/2016/PN Mgt |
|
Nomor | 46/Pid.B/2016/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chandra Gautama |
Hakim Anggota | Muhammad Zulqarnain, Lusiantari Ramadhania |
Panitera | Sigit Dian S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa KUDORI Als DORI BIN SUKARDI yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Pencurian yang Dilakukan Beberapa Kali??? sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUDORI Als DORI BIN SUKARDI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, No. Pol. AG 5605 VU tahun 2006, Noka : MHIHB41186K740950,Nosin : HB41E1735553 beserta kunci kontaknya;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, No.Pol. AG 5605 VU tahun 2006, atas nama MAHPUT alamat Rowoharjo RW.05, Rt.02, Kec. Prambon, Kab. Nganjuk;- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna kuning abu-abu merk "V-ENSY";Dikembalikan kepada Terdakwa ;- 1(satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Grand Neo Plus warna hitam dengan nomor IMEI : 358771/06/236680/6, 358772/06/236680/4 beserta Simcard simpati nomor 082234072785;- 1 (satu) lembar nota pembelian HP merk Samsung Galaxy Grand Neo Plus tertanggal 15 Agustus 2015;Dikembalikan kepada Saksi Dinda Destiana Putri- 1 (satu) buah dosbook HP merk EVERCROSS C5 warna putih dengan Nota Pembelian tertanggal 31 Desember 2013;Dikembalikan kepada Saksi Elma Afianti- 1 (satu) buah dosbook HP merk Samsung Champ warna putih ;Dikembalikan kepada Saksi Wanda Ema Twenty6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2016/PN Mgt
Statistik263