Putusan PN SEMARANG Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phk |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy P. Siregar. |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Resy D. Nasution |
Panitera | Tri Susiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu Penggugat bertentangan dengan Pasal 59 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan;- Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu Penggugat batal demi hukum dan menyatakan perjanjian kerja Penggugat dengan Tergugat beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;- Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat putus menurut hukum masing-masing Penggugat I putus hubungan kerja dengan Tergugat sejak tanggal 7 Januari 2015; Penggugat II putus hubungan kerja dengan Tergugat sejak tanggal 1 Desember 2014; Penggugat II putus hubungan kerja dengan Tergugat sejak tanggal 1 April 2014; - Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat sebesar Rp 83.604.080,- (Delapan puluh tiga juta enam ratus empat ribu delapan puluh rupiah) dengan masing-masing : A. Penggugat I sebesar Rp 25.116.000,- (Dua puluh lima juta seratus enam belas ribu rupiah); B. Penggugat II sebesar Rp 21.458.000,- (Dua puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah); C. Penggugat III sebesar Rp 37.030.000,- (Tiga puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Memerintahkan, Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat I sebesar Rp 1.560.000,- setiap bulanya sejak bulan Januari 2015 sampai putusan ini dilaksanakan, Penggugat II sebesar Rp 1.660.200,- setiap bulannya sejak bulan Desember 2014 sampai putusan ini dilaksanakan dan Penggugat III sebesar Rp 2.300.000,- setiap bulannya sejak bulan April 2014 sampai putusan ini dilaksanakan;- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara sebesar Rp 293.000,- (Dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg
Statistik7118