Putusan PT MATARAM Nomor 44/PDT/2018/PT.MTR |
|
Nomor | 44/PDT/2018/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Amiryat |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma Miniardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI*. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi;*. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 11 Desember 2017 Nomor : 105/Pdt.G/2017/PN Mtr yang dimohonkan banding tersebut baik Dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi;MENGADILI SENDIRIDalam Konpensi;*. Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi;Dalam Rekonpensi;*. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;*. Menyatakan hukum bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi menguasai tanah milik Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi tanpa hak adalah perbuatan melanggar hukum;*. Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah milik Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi seluas 29.454 m2 yang terdiri dari dua sertifikat hak milik masing-masing Nomor 64 luas 14.704 m2 dan Nomor 65 luas 14.750 m2 tanpa syarat kepada Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi;*. Menolak gugaan Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi; Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2018/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2018/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PDT/2018/PT.MTR
Kasasi : 348 K/Pdt/2019
Pertama : 105/Pdt.G/2017/PN Mtr
Statistik4830