Putusan PT SEMARANG Nomor 674/PDT/2019/PT SMG |
|
Nomor | 674/PDT/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Breddy Wibisono |
Panitera | Agus Barata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 82/PDT.G/2019/PN SMG TANGGAL 27 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI -MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT SEKARANG TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM POKOK PERKARA -MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -MENGHUKUM PEMBANDING DAHULU PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 82/Pdt.G/2019/PN Smg tanggal 27 Agustus 2019 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi -Menyatakan Eksepsi dari Tergugat sekarang Terbanding tidak dapat diterima ; Dalam Pokok Perkara -Menyatakan Gugatan Penggugat sekarang Pembanding tidak dapat diterima ; Dalam Rekonvensi - Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi -Menghukum Pembanding dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 674/PDT/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 674/PDT/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 863 PK/Pdt/2022
Kasasi : 104 K/Pdt/2021
Banding : 674/PDT/2019/PT SMG
Statistik9533