- Menyatakan terdakwa Muhammad Hidayat alias Rahmad tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak memiliki narkotikagolongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam surat dakwaan alternarif kedua melanggar pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan puidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan;
- Menetapkan masa penangkpan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,78 gram dan berat bersih 3,22 gram,3 butir pil extacy berwarna kuning gambar boneka minion dibalut kertas tissu warna putih dengan berat bersih 0,96 gram, 1 buah kotak teh sari wangi berisikan 2 buah kaca pirex bekas bakaran diduga shabu, 1 dot karet warna kuning, 3 buah pipet warna putih pada ujungnya diruncingkan,1 buah pipet putih yang sudah diebngkokkan,1 buah pipet warna, 2 buah tutup botol aqua terdapat dua buah lubah dan satu unit handphone merk nokia type 3310 warna abu abu kombinasi silver no sim card 085261446084 dan 082161751770, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; - membebankan kepada terdakwa untuk emmbayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN Tbt |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2018/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohanna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2018/PN Tbt
Statistik280