Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 532/Pid.Sus/2014/PN-SIM |
|
Nomor | 532/Pid.Sus/2014/PN-SIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahat S.p.banjarnahor |
Hakim Anggota | - Douglas R.p Napitupulu, Ramauli Hotnaria Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa EBEN EZER KARO-KARO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;----------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;---------------------------4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------- 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah botol plastik warna putih bekas obat geliga spon;- 1 (satu) buah bong dari botol plastik lengkap dengan kaca pirex dan pipet plastik;- 3 (tiga) buah mancis;- 1 (satu) buah periuk;- 2 (dua) unit hand phone terdiri dari 1 (satu) unit merk Blackberry dan 1 (satu) unit merk Sony Ericson;Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1126 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 532/Pid.Sus/2014/PN.Sim
Statistik7061