- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah) ;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 928/Pid.Sus/2017/PN Rap |
|
Nomor | 928/Pid.Sus/2017/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Ferdian, Mhbr Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Zainal Abidin Nasution Alias Zei tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan terdakwa Zainal Abidin Nasution Alias Zei tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam; - 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike warna biru hitam; - 3 (tiga) bungkus plastic transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto; - 1 (satu) bungkus plastic transparan yang kosong bekas pakai; - 1 (satu) buah pipet kecil bentuk sekop; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1837 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 928/Pid.Sus/2017/PN Rap
Statistik276