Putusan PN BATURAJA Nomor 531/PID.B/2014/PN.Bta |
|
Nomor | 531/PID.B/2014/PN.Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rama Wijaya Putra |
Hakim Anggota | Rakhmad Fajeri, Madela Natalia Sai Revee |
Panitera | - Y . Efendi Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN TERDAKWA II DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. ABIL ARI AFISA Bin ASNAWI terdakwa II. CHANDRA SETIAWAN Bin AHMAD CIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan pencurian dengan kekerasan???; ------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ABIL ARI AFISA Bin ASNAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan terdakwa II. CHANDRA SETIAWAN Bin AHMAD CIK dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang di jatuhkan; ------------4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------??? 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat noka : MH1JFD224EK921054 nosin : JFD2E2917169 dikembalikan kepada saksi Rizki Fitra Ramadhan Bin Mardhi, 1 (satu) unit sepada motor honda beat warna hitam tanpa plat dikembalikan kepada Chandra Setiawan Bin Ahmad Cik, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau bertulis M2000 dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 531/PID.B/2014/PN.Bta
Statistik241