Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 954/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 954/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Liberty O. Sitorus, Bertha Arry Wahyuni |
Panitera | Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Maruli Purba Alias Maruli tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanMenetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Memerintahkan barang bukti berupa :13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dikemas plastic klip transparan ditaksir seberat bruto 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram, dan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram, 41 (empat puluh satu) lembar plastic klip kosong, 2 (dua) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) terbuat dari 1 (satu) botol plastik terpasang 3 (tiga) pipet plastik dan 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak pembakaran sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah dengan simcard nomor 085263107492 ;ipergunakan dalam perkara atas nama Novianti Alias Novi ;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1252 K/PID.SUS/2021
Pertama : 954/Pid. Sus/2020/PN Lbp
Statistik184