- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan para PENGGUGAT sebagian;
- Menyatakan Sah dan Berlaku Berita Acara Hasil Musyawarah Pembagian Waris dari Harta Peninggalan Bapak DASIMIN (alm) tanggal 23 Mei 2008 ;
- Menyatakan :ENY SURYATIN (PENGGUGAT 1) perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 16 Juli 1965SALIYEM (TERGUGAT) perempuan, lahir di Cilacap pada tanggal 1 Januari 1954 Adalah ahli waris yang sah dari DASIMIN bin KARTADINAMA (alm)
- Menyatakan bahwa, sebidang tanah berikut bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak di Desa Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kp. Jambatan Rt.03/Rw07 Persil Nomor : 158 DI Blok Jambatan Kohir Nomor 9/819 Luas Tanah : 112 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Utara : Darat Ibu H. Dewi Samsiah
- Timur : Darat Oon Konasih
- Selatan : Darat Ibu H. Dewi Samsiah
- Barat : Jl. Terusan Kopo
- Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 607/Margahayu 1991 tanggal 22 Juni 1991 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung adalah harta warisan peninggalan DASIMIN (alm) ;
- Menyatakan bahwa, para PENGGUGAT berhak atas harta warisan peninggalan DASIMIN (alm) yaitu sebidang tanah berikut bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak di Desa Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kp. Jambatan Rt.03/Rw07 Persil Nomor : 158 DI Blok Jambatan Kohir Nomor 9/819 Luas Tanah : 112 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Utara : Darat Ibu H. Dewi Samsiah
- Timur : Darat Oon Konasih
- Selatan : Darat Ibu H. Dewi Samsiah
- Barat : Jl. Terusan Kopo
- Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 607/Margahayu 1991 tanggal 22 Juni 1991 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung ;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumah 2 (dua) lantai objek sengketa tersebut dalam keadaan baik , aman tanpa beban apapun kepada para PENGGUGAT ; -
- Menyatakan bahwa, TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.691.000.00 ( satu juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 170/Pdt.G/2017/PN Blb |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2017/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Asmarani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Br Hakim Anggota Asmudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Itang Irman Handayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pdt.G/2017/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 170/Pdt.G/2017/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 505 PK/Pdt/2020
Pertama : 170/Pdt.G/2017/PN Blb
Statistik310