- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari HM.SAID ISHAKA.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah : 1 (satu) petak tanah sawah seluas 1.217 M2 sertifikat No.180 atan mana Hj.Rosnah yang terletak di So Lavendo watasan Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara dengan gang, SMA 1 Woha, Tower.
- Sebelah timur dengan tanah H. Mansur,Tower.
- Sebelah selatang dengan gang.
- Sebelah barat dengan gang, H.Edi Sumardin.
- Sebelah utara dengan tanah H. Yusuf Amin.
- Sebelah timur dengan kali.
- Sebelah selatan dengan tanah Hj. Rosnah.
- Sebelah barat dengan tanah Khaerudin H.Mukmin,H.Usman.
- Menyatakan menurut hukum bahwa hibah atas kedua tanah obyek sengketa kepada Hj.Rosnah yang dilakukan oleh HM.SAID ISHAKA pada tanggal 20 Mei 2002 dan hibah tertanggal 31 Juli 2009 adalah tidak sah dan batal demi hokum.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak mau menyerahkan dan ingin memiliki tanah obyek sengketa 1 dan 2 sengketa milik Para Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk keluar dan mengosongkan serta menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas putusan perkara tersebut dengan bantuan Kepolisian atau alat Negara lainya.
- Menyatakan menurut Hukum sertifikat hak Milik sertifikat dengan No.180/Desa Runggu tahun 2003 dan sekarang telah dipecahkan dengan sertifikat hak milik No.258,259 dan 260/Desa Runggu tahun 2006 dan sertikatnya No. 754/Desa Runggu tahun 2009 atas nama Hj.Rosnah yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II atas kedua tanah obyek sengketa dinyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.666.000 ,- ( Dua Juta enam ratus enam puluh enam ribu Rupiah).
Putusan PN RABA BIMA Nomor 72/Pdt.G/2019/PN RBI |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2019/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus H.dendotbr Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Fikry Fatahullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dan 1 (satu) petak tanah sawah seluas 2.100 M2 sertifikat No.754 atas nama Hj.Rosnah yang terletak di So Fanda watasan Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat I dengan HM.SAID ISHAKA. |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2019/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2019/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1020 K/Pdt/2021
Pertama : 72/Pdt.G/2019/PN Rbi
Statistik17873