- MenyatakanTerdakwa Febriansyah Alias Acong Bin Tanzili Dzakfarsecara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukanTindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I.
- Menjatuhkan Pidana terhadapTerdakwa Febriansyah Alias Acong Bin Tanzili Dzakfar,oleh karena itu dengan pidana dengan Pidana penjara selama 6(enam) tahundan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) amplop coklat tersegel Lab Forensik Polri yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip bening berisi: 0,815 gram kristal metafetamin. Dimusnahkan., 1 (satu) unit Handphone Samsung Grand Prime Warna Putih No.Imei:354047070088474/01, 1 (satu) unit Handphone Samsung J7 Pro Warna Hitam No.lmei:358796085674365, Dikembalikan kepada terdakwa., 1 (satu) sepeda motor Honda Beat Warna Putih No.Pol: BG5858FU Nosin:JF51E83554850 Noka:MHlJF5139CK579274., Dikembalikan kepada saudara Dody Yusriansyah pemiliknya yang sah.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 657/Pid.Sus/2018/PN BTA |
|
Nomor | 657/Pid.Sus/2018/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, Br Hakim Anggota Ferri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abunawas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pid.Sus/2018/PN BTA
Statistik604