- Menyatakan Terdakwa ARDI PUTRA Als ARDI Bin ISKANDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 13 (tiga belas) paket/barang Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 0,932 gram;
- 1 (satu) buah pil warna merah hitam;
- 1 (satu) bal plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merk Prada;
- 1 (satu) buah HP warna hitam merk Samsung berikut SIM card;
- 1 (satu) unit HP warna RoseGold merk VIVO berikut SIM card;
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol.BN 5423 TH No. Rangka MHSE88GOJJ156610 an. Siti Hasnawati.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN Koba Nomor 9/Pid.Sus/2020/PN Kba |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2020/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yuliana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MULYADI Als MUL Bin MARZUKI. |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2020/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2020/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 115 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 9/Pid.Sus/2020/PN Kba
Statistik278