Putusan PT JAKARTA Nomor 312/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 312/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | M.zubaidi Rahmat Achmad Yusak. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 6 Agustus 2018 Nomor 540/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr dengan mengubah sekdar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Tan Lienty, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut?; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan kepada Terdakwa untuk tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.12. 123 (seratus dua puluh tiga) lembar Bilyet Giro BII;5.13. 37 (tiga puluh tujuh) lembar Cek BII;5.14. 10 (sepuluh) lembar Surat Slip Pemindahan Dana antar rekening BCA;5.15. 8 (delapan) lembar Surat Pernyataan;5.16. 2 (dua) lembar Surat Bukti Setoran Bank BCA;5.17. 1 (satu) lembar Surat Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan;5.18. 1 (satu) Buku Tabungan BCA Nomor Rekening 2840063839 atas nama Hendra Husin;5.19. 1 (satu) Buku Tabungan BCA Nomor Rekening 7390662283 atas nama Rizky Chrisandrianto;5.20. 1 (satu) bundel Rekening Koran Nomor Rekening 2840063839 atas nama Henny;5.21. 1 (satu) bundel Rekening Koran Nomor Rekening 03911267738 atas nama Henny;5.22. 1 (satu) bundel Rekening Koran Nomor Rekening 00021208905 atas nama Tan Chairul Tanuwidjaya;Dikembalikan kepada saksi Henny;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkara pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 312/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 312/Pid/2018/PT.DKI
Kasasi : 623 K/PID/2019
Pertama : 540/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr
Statistik7344