Putusan PT JAMBI Nomor 33/PDT/2014/PT.JMB |
|
Nomor | 33/PDT/2014/PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Pangaribuan |
Hakim Anggota | 2. H. Firdaus, 1. Saurasi Silalahi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I-----Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ; ------------------------------------------------------------------Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 15 April 2014 Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.Sgt, yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PDT/2014/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 33/PDT/2014/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PDT/2014/PT.JMB
Banding : 09 / PDT / 2014 / PT BABEL
Kasasi : 2921 K/Pdt/2014
Pertama : 23/Pdt.G/2013/PN.Sgt
Statistik5510