Putusan PA TUBAN Nomor 941/Pdt.G/2020/PA.Tbn |
|
Nomor | 941/Pdt.G/2020/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Khoirul Muhtarom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hamdan, Br Hakim Anggota Abd. Adhim |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Qomarul Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (FEBRY EKA CHANDRA BIN HERRY DJUHERI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MARTIKE HELENI, SH BINTI DODO SUHANDI) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.1. Nafkah Madiah sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 2.3. Mut'ah sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dibayar sebelum pengucapan Ikrar Talak; 3. Menetapan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak asuh dua orang anaknya bernama : (1) BRYHEL NABAWI, Laki laki, Lahir 01 Oktober 2006, Umur 14 Tahun, dan (2) ALVARO DZAKWAN, Laki laki, Lahir 09 Agustus 2011, Umur 8 Tahun; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah dua orang anaknya bernama : (1) BRYHEL NABAWI, Laki laki, Lahir 01 Oktober 2006, Umur 14 Tahun, dan (2) ALVARO DZAKWAN, Laki laki, Lahir 09 Agustus 2011, Umur 8 Tahun sekurang-kurangnya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan, dengan penambahan 10 % untuk setiap tahun, sampai anak tersebut dewasa; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.017.500,00 (satu juta tujuh belas ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 941/Pdt.G/2020/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 941/Pdt.G/2020/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 941/Pdt.G/2020/PA.Tbn
Banding : 456/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik5234