- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKPAKAM NO.687/PID.SUS/2020/PN.LBP, TANGGAL 02 JUNI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING.
- E N G A D I L I S E N D I R I
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. DIAN IRWANSYAH ALIAS GELENG 2. EGI RIFAI ALIAS REFA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE PERTAMA.
- MEMBEBASKAN TERDAKWA 1. DIAN IRWANSYAH ALIAS GELENG 2. EGI RIFAI ALIAS REFA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN TERSEBUT.
- MENYATAKAN TERDAKWA 1. DIAN IRWANSYAH ALIAS GELENG 2. EGI RIFAI ALIAS REFA TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA ATAS TERDAKWA 1. DIAN IRWANSYAH ALIAS GELENG 2. EGI RIFAI ALIAS REFA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN LAMANYA PARATERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 3 (TIGA) PLASTIK KLIP BERISI SHABU-SHABU DENGAN BERAT NETTO 2,12 (DUA KOMA DUA BELAS) GRAM, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANI PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam No.687/Pid.sus/2020/PN.Lbp, tanggal 02 Juni 2020 yang dimintakan banding.
- E N G A D I L I S E N D I R I
- Menyatakan Terdakwa 1. DIAN IRWANSYAH alias GELENG 2. EGI RIFAI alias REFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama.
- Membebaskan terdakwa 1. DIAN IRWANSYAH alias GELENG 2. EGI RIFAI alias REFA oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
- Menyatakan Terdakwa 1. DIAN IRWANSYAH alias GELENG 2. EGI RIFAI alias REFA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana atas terdakwa 1. DIAN IRWANSYAH alias GELENG 2. EGI RIFAI alias REFA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan lamanya paraTerdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat netto 2,12 (dua koma dua belas) gram, Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah );
Putusan PT MEDAN Nomor 1019/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1019/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Brkrosbin Lumban Gaol, Ursyam |
Panitera | Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1019/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1019/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1279 K/PID.SUS/2021
Banding : 1019/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik5026