Putusan PN JAMBI Nomor 71/Pdt.G/2011/PN.Jbi |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2011/PN.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Tengku Oyong, Rianus Agung Putrantono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV dan V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat bersama-sama dengan Hj. Rts. Fatimah ) isteri almarhum H. Raden Usman) binti H. Raden Yasin (Alm), Rts. Mariyam binti H. Raden Usman (Alm), Rts. Maimunah binti H. Raden Usman (Alm), Rts. Hindun binti H. Raden Usman (Alm), Raden Anwar bin H. Raden Usman (Alm), Rts. Asma binti H. Raden Usman (Alm), Rts. Norma., S.E. binti H. Raden Usman (Alm), Raden Ahmad Yani., S.H. bin H. Raden Usman (Alm) adalah para ahli waris dari H. RADEN USMAN (Alm); 3. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat II dalam konpensi untuk sebahagian;2. Menyatakan Para Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat II dalam konpensi adalah pemilik sah dan pemegang hak yang sah atas Sertifikat Hak Milik No.262/Simpang IV Sipin, yang terletak di Jalan Kapten Pattimura RT.33, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terdaftar atas nama ALIANTO alias TAN TEK JAN;3. Menyatakan Para Tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Akta Jual Beli No.159/Tlp/S.IV.S/1976 tertanggal 20 September 1976 yang dibuat di hadapan M.YUSUF DAUD, Asisten Wedana Kecamatan Telanaipura sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Telanaipura adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.262/Simpang IV Sipin, seluas 15.329 M2 (lima belas ribu tiga ratus dua puluh sembilan meter persegi), sesuai gambar situasi No.761/1976 tertanggal 23 Agustus 1976 terdaftar atas nama ALIANTO alias TAN TEK JAN, yang terletak di Jalan Kapten Pattimura RT.33, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Memerintahkan Para Tergugat dalam rekonpensi/Tergugat II dalam konpensi atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk mengosongkan tanah Sertipikat Hak Milik No.262/Simpang IV Sipin, seluas 15.329 M2 (lima belas ribu tiga ratus dua puluh sembilan meter persegi), sesuai gambar situasi No.761/1976 tertanggal 23 Agustus 1976 terdaftar atas nama ALIANTO alias TAN TEK JAN, yang terletak di Jalan Kapten Pattimura RT.33, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat II dalam konpensi;7. Menyatakan Surat Jual Beli tertanggal 20 Oktober 1943 antara RADEN YASIN bin RADEN KATAN dengan TAN KIAN LOK adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;8. Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat II dalam konpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat dalam konpensi/Para Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rpl.072.000,-(satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2011/PN.Jbi
Peninjauan Kembali : 169 PK/Pdt/2016
Kasasi : 873 K/Pdt/2013
Banding : 42/PDT/2012/PT.JBI
Statistik124120