- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Perjanjian Pertanggungan Asuransi Pengangkutan, Polis No. FPG. 14.0311.15.00066 dan surat Rugi/ Klaim No. CL.14.0311.17.000451/CLM-1711-001 tanggal : 24 January 2018, AN. Perusahaan PT. SARANA ESA CITA (Tertanggung) berupa barang PALM CERNEL ( Biji Kelapa Sawit ) sebanyak 415.050 Kg dengan nilai (415.050 Kg X Rp. 7.180,- = Rp. 2.980.059.000,-)-----Rp.2.980.059.000,- dan surat klaim Nomor : CL.14.0311.17.000451/CLM-1711-003, Polis Asuransi No. FPG. 14.0311.15.00057 tanggal : 24 January 2018 AN. Perusahaan PT. MULIA INDAH, (Tertanggung). berupa barang PALM CERNEL ( Biji Kelapa Sawit ) sebanyak 85.060 Kg dengan nilai ----(85.060 Kg X Rp.7.180,- = Rp.610.730.000,-,-) =---= Rp. 610.730.000,-
- Menyatakan Konosemen atau Uner Bill of Loading. B/L No. 024/NB/IX/17A dan Uner Bill of Loading . B/L No. 024/NB/IX/17B, Sintete tanggal 15 September 2017, yang dikeluarkan oleh Pimpinan dan / atau PENGURUS CV. BENUA SWADAYA MAKMUR berkedudukan di JL. M. Yakub No. 69 B ??? Medan. ??? Sumatra Utara ??? 20233, dengan menggunakan angkutan kapal laut ???KLM HATI MULIA ABADI???, milik TERGUGAT, adalah SAH MENURUT HUKUM.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti Rugi kepada PENGGUGAT secara Tunai, sekaligus sebesar :
- Berupa barang PALM CERNEL ( Biji Kelapa Sawit ) Milik Perusahaan PT. SARANA ESA CITA (Tertanggung) sebanyak 415.050 Kg dengan nilai kerugian (415.050 Kg X Rp.7.180,-)---= Rp. 2.980.059.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
- Berdasarkan Polis Asuransi No. FPG. 14.0311.15.00066 dan surat Rugi/ Klaim No. CL.14.0311.17.000451/CLM-1711-001 tanggal : 24 January 2018;
- Dan Kerugian barang PALM CERNEL ( Biji Kelapa Sawit ) Milik Perusahaan PT. MULIA INDAH, (Tertanggung). Berdasarkan surat kalim Nomor: CL.14.0311.17.000451/CLM-1711-003, Polis Asuransi No. FPG. 14.0311.15.00057 tanggal : 24 January 2018, sebanyak 85.060 Kg dengan nilai (85.060 Kg X Rp.7.180,-)--= Rp. 610.730.000,- (Enam Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- Termasuk juga kerugian bunga Bank sebesar 0,5 % per bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, yaitu : Rp.3.590.789.800,- X 0,5%/bulan = Rp. 17.953.949,-/bulan (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah per bulan) sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan SURAT PERNYATAAN PELIMPAHAN HAK (Letter of Subrogasi) dari Kedua Perusahaan tersebut sebagai TERTANGGUNG kepada PENGGUGAT dan/atau PENANGGUNG yang ditandatangani pada tanggal 24 January 2018, tersebut sah menurut Hukum;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) Pasal 1365, 1366 dan Pasal 1367 atas kecelakaan pada tanggal 20 September 2017, dalam pengangkutan barang dengan menggunakan kapal ???KLM HATI MULIA ABADI???, yang menimbulkan kerugian berarti dan tidak dapat dipergunakan lagi terhadap seluruh obyek pertanggungan Asuransi Berupa barang (Biji Kelapa sawit) PALM CERNEL 500.110 KG ( Lima Ratus Ribu Seratus Sepuluh Kilogram ) milik kedua Perusahaan PT. SARANA ESA CITA dan PT. MULIA INDAH, ( Tertanggung )
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dk untuk seluruhnya ;
Putusan PN MEDAN Nomor 521/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 521/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gosen Butarbutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Warti, Br Hakim Anggota Fahren |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlon Kaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Total Kerugian Materiil sebesar -----------------------------Rp.3.590.789.800,- (Tiga Milyard lima Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang ditandatangani pada tanggal 24 Januari 2018 tersebut adalah sah menurut hukum, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kerugian Materiil (Materiele schade) Kerugiam Materiil Sejumlah -------------------------- Rp.3.590.789.800,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) ; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 346.500.00,-(tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik18669