Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 18-K/PM.III-17/AU/I/2016 |
|
Nomor | 18-K/PM.III-17/AU/I/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Sus Mirtusin |
Hakim Anggota | Mayor Chk (k) Haslinda Kasim, Mayor Chk Joko Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : WAHYUDIANA, KOPDA NRP 529928, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN WAKTU SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA SURAT-SURAT : A. 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERMOHONAN PEMERIKSAAN METAFETAMIN DARAH DAN URINE DARI DANSATPOM LANUD SAM RATULANGI MANADO NOMOR : R/31/VI/2015 TANGGAL 22 JUNI 2015 YANG DITUJUKAN KEPADA KALABFOR CABANG MAKASSAR PUSLABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MAKASSAR. B. 3 (TIGA) LEMBAR BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NOMOR LAB : 1442/NNF/VI/2015 TANGGAL 25 JUNI 2015 ATAS NAMA SERMA ANOM RONINGTYAS, SERTU AGUS TRIYONO DAN KOPDA WAHYUDIANA. C. 1 (SATU) LEMBAR LAMPIRAN FOTO PEMBUNGKUS BARANG BUKTI SEBELUM DIBUKA DAN SETELAH DIBUKA. D. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENYAMPAIAN SURAT REHABILITASI ATAS NAMA BOBI AKILI NOMOR : B/409/IX/KA/RH/2015/BNNP-GTLO TANGGAL 21 SEPTEMBER 2015 YANG DITANDA TANGANI OLEH KEPALA BNNP GORONTALO PURWOKO ADI, S.E. BESERTA 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY KARTU KENDALI RAWAT JALAN ATAS NAMA BOBI AKILI. E. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN PROGRAM REHABILITASI RAWAT JALAN DARI KLINIK PRATAMA BNNP GORONTALO NOMOR : S.KET/001/IX/KA/RH.00/2015/BNNP-GTLO TANGGAL 23 SEPTEMBER 2015 YANG DITANDA TANGANI OLEH DR. MIKE SUSIANTI. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18-K/PM.III-17/AU/I/2016.zip
- Download PDF
- 18-K/PM.III-17/AU/I/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18-K/PM.III-17/AU/I/2016
Kasasi : 260 K/MIL/2016
Banding : 45-K/PMT.III/BDG/AU/VI/2016
Statistik14347