Putusan PN WATES Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2016/PN Wat |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2016/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | anakpencurianpemberatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ian Yustisia Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Anak I. HIERENIMUS EMILIANUS ERVAN CAHYO NUGROHO, Anak II. SEPTIAN AGUNG KUNCORO dan Anak III. HERIBERTUS WAHYU TRIWIDODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak I. HIERENIMUS EMILIANUS ERVAN CAHYO NUGROHO, Anak II. SEPTIAN AGUNG KUNCORO dan Anak III. HERIBERTUS WAHYU TRIWIDODO oleh karena itu dengan pidana berupa pembinaan dalam lembaga di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Jalan Merapi, Beran, Tridadi, Sleman, DIY selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam, Nopol AA 6041 JL Noka MH330C0029J629737, Nosin 30C629747 beserta STNK a.n. NUR SALIM, Banyuasin, Separe, RT 3 Rw 1, Kecamatan Loano, Purworejo;Dikembalikan ke saksi Tri Nuryanti.- 1 (satu) buah obeng bolak balik (+-), dengan gagang warna hitam, terbuat dari plastik, panjang 15 cm;- 1 (satu) buah kabel, warna orange panjang 37 cm;- 1 (satu) buah bendel serabut, terbuat dari tembaga, panjang 2 cm;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar warna merah hitam Nopol AD 2766 YB Nosin YX150FMG09022297;Dikembalikan kepada Anak III Heribertus Wahyu Triwidodo melalui orang tuanya Antonius Sudiyo.- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol B-6937-BSG warna hitam silver Noka MH34D70028J909893, Nosin 4D7-90995;Dikembalikan kepada Anak I Hierenimus Emilianus Ervan Cahyo Nugroho melalui orang tuanya Yustinus Edi Kusmawan.4. Membebankan kepada I. Hierenimus Emilianus Ervan Cahyo Nugroho, Anak II. Septian Agung Kuncoro dan Anak III. Heribertus Wahyu Triwidodo membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2016/PN Wat
Banding : 10/PID.SUS-ANAK/2016/PT YYK
Statistik9319