- Menyatakan Terdakwa Asmunir bin Awi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Asmunir bin Awi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asmunir bin Awi, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip shabu;
- 1 (satu) buah isolasi warna bening;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) HP merk OPPO A37 warna putih dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vixion warna merah dengan nomor polisi: S-3118-QK dikembalikan kepada terdakwa ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 260/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Naimmi Masrura Arifin, Shbr Hakim Anggota Bambang Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhajati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1454 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 260/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik376