- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;
- 1 (satu) buah buah bong / alat isap sabu terbuat dari botol lasegar;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 482/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 482/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Saud Pasaribu Alias Saud, Terdakwa II. Mukhlis Hasibuan Alias Muklis, Terdakwa III. Santo dan Terdakwa IV. Erwiyan Sapri Panjaitan Alias Sapri tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Saud Pasaribu Alias Saud, Terdakwa II. Mukhlis Hasibuan Alias Muklis, Terdakwa III. Santo dan Terdakwa IV. Erwiyan Sapri Panjaitan Alias Sapri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ???, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 482/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik233