Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 70/B/2013/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 70/B/2013/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sastro Sinuraya |
Hakim Anggota | H. Syamsir Alam, Slamet Suparjoto |
Panitera | Artimi Windarasih |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; --------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 123/G/2012/PTUN.SBY, tanggal 29 Januari 2013 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Tergugat/ Terbanding tidak diterima ; -------------------------DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat/ Pembanding untuk seluruhnya ; --------------Hal 11 dari 14 hal. putusan Nomor : 70/B/2013/PT.TUN.SBY12.- Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat / Terbanding ( Kepala Desa Seketi ) Nomor : 141/03/404.5.11.04/2012, tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perangkat Desa lainnya Jabatan Kepala Dusun Guyangan, Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo atas nama Solikin (Penggugat / Pembanding) ; ---------------------------- Memerintahkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor : 141/03/404.5.11.04/2012, tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perangkat Desa lainnya Jabatan Kepala Dusun Guyangan Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo atas nama Solikin (Penggugat / Pembanding); ---------------- Memerintahkan Tergugat/ Terbanding untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru yang isinya mengangkat kembali Solikin menjadi Kepala Dusun Guyangan, Desa Seketi, Kecamatan Belongbendo, Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2006 ; ---------------------------- Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/B/2013/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 70/B/2013/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 72 PK/TUN/2015
Banding : 70/B/2013/PT.TUN.SBY
Pertama : 123/G/2012/PTUN.SBY
Statistik4526