Putusan PN BANDA ACEH Nomor 51/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 51/Pdt.G/2013/PN Bnaperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Said Husen, Syahru Rizal |
Panitera | Yusnita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 360/02/2010 tentang Pekerjaan Perkuatan Tanggul Pengaman Banjir Desa Pulo Tinggi Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I,II, III dan Perusahaan Penggugat;3. Menyatakan Surat Tergugat III No.360/69620 tanggal 8 Desember 2010 yang ditujukan kepada Tergugat I perihal Permohonan persetujuan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat bagi Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;4. Menyatakan Dokumen Laporan Bulanan 100%, Mingguan dan Harian, Dokumen BACK UP DATA MC ? AKHIR (100%) MARET 2011, Dokumen MUTUAL CHEK MC-O/REKAPITULASI PERKIRAAN HARGA PEKERJAAN, foto dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tanggul Pengaman Banjir Desa Pulo Tinggi Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp.1.500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang telah diakui dan disetujui oleh Tergugat I, dan diperiksa serta ditanda tangani oleh Tergugat II, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Aceh Jaya dan Perusahaan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;5. Menyatakan Tindakan Tergugat II berupa melakukan Pengamatan Fisik atas hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan/difungsikan dua tahun sebelumnya serta membuat dan menanda tangani Berita Acara Pengamatan Fisik dengan Tergugat V yang telah mengurangi Volume bobot pekerjaan fisik hasil pekerjaan Penggugat dari 100% menjadi 52,73% adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;6. Menyatakan Tindakan Tergugat III berupa menunjuk Tergugat V untuk melakukan audit atas hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan dan menunjuk Tergugat IV untuk melakukan penaksiran jumlah harga pekerjaan yang dapat dibayar kepada Penggugat atas pekerjaan yang telah selesai atau telah difungsikan dua tahun sebelumnya, bukan ketika pekerjaan itu selesai Penggugat kerjakan 100% adalah tindakan melawan hukum, melanggar kepatutan yang dilakukan oleh Penguasa yang telah merugikan Perusahaan Penggugat secara materiil;7. Menyatakan tindakan Tergugat IV menetapkan angka taksiran yang dapat dibayar kepada Penggugat Rp. 358.518.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) atas 100% hasil pekerjaan yang telah Penggugat kerjakan setelah dua tahun hasil pekerjaan tersebut difungsikan adalah sebuah tindakan yang melawan hukum, melanggar kepatutan yang telah menimbulkan Kerugian bagi Peggugat;8. Menyatakan tindakan Tergugat V melakukan audit terhadap 100% Volume kemajuan fisik pekerjaan yang telah penggugat selesaikan atau telah difungsikan dua tahun yang lalu serta menentukan secara sepihak volume pekerjaan itu sebesar 52,73%, adalah Perbuatan melawan hukum dan melanggar kepatutan yang dilakukan oleh penguasa yang telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Perusahaan Penggugat;9. Menyatakan tindakan Tergugat I berupa : - Tidak membuat kontrak pekerjaan, Tidak membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), Tidak membayar 100% volume pekerjaaan Penggugat, Menjadikan hasil taksiran Tergugat IV dan hasil audit Tergugat V sebagai dasar dalam penerbitan SPPBJ (Gunning), Menentukan nilai pekerjaan dalam Kontrak No. 017/KONTRAK-PNL/BPBA/III/2013 sebesar Rp. 358.518.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dan membayar harga pekerjaan Penggugat hanya sebesar Rp. 358.518.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) atas 100% volume pekerjaan kepada Penggugat;Adalah perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan yang dilakukan oleh penguasa dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas Pekerjaan Perkuatan Tanggul Pengaman Banjir Desa Pulo Tinggi Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya secara materiil dan inmateriil; 10. Menghukum Tergugat I dan II untuk membuat SPPBJ, kontrak dan dokumen terkait lainnya atas 47,27% (empat puluh tujuh koma dua puluh tujuh persen) volume/nilai sisa pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 1.141.482.000,- (satu milyar seratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah);11. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk menganggarkan dan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2014 guna membayar segala kerugian yang diderita oleh Perusahaan;12. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar sisa Nilai Pekerjaan Penggugat yaitu 47,27% (empat puluh tujuh koma dua puluh tujuh persen) volume sebesar Rp. 1.141.482.000,- (satu milyar seratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada Perusahaan Penggugat;13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar kerugian materiil berupa bunga sebesar 18% (delapan belas persen) per tahun dari sisa nilai pekerjaan yang belum dibayar kepada Penggugat Rp. 1.141.482.000,- (satu milyar seratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) terhitung sejak pekerjaan tersebut telah selesai Perusahaan Penggugat kerjakan sampai dengan hari putusan dalam perkara ini dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap;14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.394.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 13 PK/PDT/2018
Kasasi : 1632 K/Pdt/2015
Pertama : 51/Pdt.G/2013/PN Bna.
Statistik9323