- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan kepada Penggugat I yaitu tanah dan Rumah Toko (Ruko) No.2 bagian tengah dan juga tidak menyerahkan kepada Penggugat II yaitu tanah dan Rumah Toko ( Ruko) Nomor 3 (berbatasan dengan Dealer Renault ) tersebut sebagaimana Surat Pernyataan Tergugat No.001/SP/RK.IB/03/Dps/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat I yaitu tanah dan rumah toko ( Ruko ) nomor 2 ( bagian tengah ) ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat II yaitu tanah dan rumah toko ( Ruko ) nomor 3 ( berbatasan dengan dealer Renault) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1034/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 1034/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni Ariningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI ; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tersebut untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; Menghukum Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.126.000,-(dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1034/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1034/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt/2019/PT DPS
Peninjauan Kembali : 662 PK/Pdt/2020
Pertama : 1034/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik13749