Putusan PT BANTEN Nomor 110/PDT/2016/PT BTN |
|
Nomor | 110/PDT/2016/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Chrisno Rampalodji, Agus Herjono |
Panitera | Rizal Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSANPN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat 1 (1.4), Tergugat 2 (2.1), Tergugat 3 (3.1), Tergugat 4 (4.1), Tergugat 5 (5.1), Tergugat 6 (6.1), Tergugat 9 (9.2), Tergugat 10 (10.1), Tergugat 11 (11.2) tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 279/Pdt.G/2015/PN.Tng. tanggal 8 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta mengangkat kembali sita jaminan yang diletakkan terhadap sebidang tanah darat D.III persil 63 kohir 1028 seluas 7.055 Ha, yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan dengan batas-batas : - Utara : tanah milik Yohanes Hasan. - Timur : tanah Raya Maloko/Eks tanah milik Rustini.- Selatan : jalan desa.- Barat : tanah milik Santoso/Eks tanah milik Bernard.sesuai dengan berita acara sita jaminan Nomor 279/BA.CB/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Tng. tanggal 16 Februari 2016;- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/PDT/2016/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 110/PDT/2016/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3115 K/PDT/2017
Pertama : 279/Pdt.G/2015/PN.Tng.
Banding : 110/PDT/2016/PT BTN
Statistik88100