Putusan PTA KUPANG Nomor 4/Pdt.G/2016/PTA.KP |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PTA.KP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.syahidi |
Hakim Anggota | Faizin, H. Ahmad Munthohar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permohonan banding Pembanding/ Tergugat untuk pemeriksaan ulang pada Pengadilan Tinggi Agama Kupang.--------------II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kupang Nomor 14/Pdt.G/2016/- PA.KP, tanggal 13 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Ramadhan 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.-------------------------2. Menetapkan anak yang bernama Kennard Milano Diandra Wirabangsa, laki-laki, lahir di Kupang tanggal 01 Agustus 2012 berada di bawah asuhan dan pemeliharaan (hadlonah) Penggugat sampai dengan anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun.------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah untuk anak tersebut pada angka 2 di atas sejumlah Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak dewasa/ mandiri ditambah atau dikurangi 10 % (sepuluh persen) untuk setiap kali penambahan atau pengurangan gaji dan penghasilan Tergugat.---------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 321.00,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah),------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Pembanding/ Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat/ Terbanding untuk selain dan selebihnya.------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2016/PTA.KP.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2016/PTA.KP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2016/PTA.KP
Pertama : 14/Pdt.G/2016/PA.KP
Statistik11436