Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/2015/PTUN.PLK |
|
Nomor | 24/G/2015/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | -pulung Hudoprakoso |
Hakim Anggota | -delta Arga Prayudha, M.h -aslamia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM PENUNDAAN : Mengabulkan permohonan penundaan terhadap :- Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 620/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan Kapuas hulu Tertanggal : 27 November 2015 beserta surat lampiran pada kolom Nomor urut : 5 Nama : ISONG DAYUNG kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah ; - Surat Camat Kapuas Hulu Nomor : 045.2/99/KPS.HULU/2015 Tertanggal 17 November 2015 Perihal : Penyampaian Daftar Nama nama Pemenang Pilkades di 12 Desa se Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun 2015 ; - Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Puroh Nomor : 04/BPD/PEM-TP/XI/2015 Tertanggal 03 November 2015 Perihal Hasil Pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal :- Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 620/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan Kapuas hulu Tertanggal : 27 November 2015 beserta surat lampiran pada kolom Nomor urut : 5 Nama : ISONG DAYUNG kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ; - Surat Camat Kapuas Hulu Nomor : 045.2/99/KPS.HULU/2015 Tertanggal 17 November 2015 Perihal : Penyampaian Daftar Nama nama Pemenang Pilkades di 12 Desa se Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun 2015 ; - Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Puroh Nomor : 04/BPD/PEM-TP/XI/2015 Tertanggal 03 November 2015 Perihal Hasil Pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas ; 3. - Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 620/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan Kapuas hulu Tertanggal : 27 November 2015 beserta surat lampiran pada kolom Nomor urut : 5 Nama : ISONG DAYUNG kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah ; - Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Camat Kapuas Hulu Nomor : 045.2/99/KPS.HULU/2015 Tertanggal 17 November 2015 Perihal : Penyampaian Daftar Nama nama Pemenang Pilkades di 12 Desa se Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun 2015 ; - Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Puroh Nomor : 04/BPD/PEM-TP/XI/2015 Tertanggal 03 November 2015 Perihal Hasil Pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas ; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara Tanggung renteng sebesar Rp. 408.500,- (Empat ratus delapan ribu limaratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/G/2015/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 24/G/2015/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/G/2015/PTUN.PLK
Statistik118186